Bapak/Ibu civitas akademika Unesa, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri baru:
- Biodata
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Keterangan Diterima di Univeritas yang Dituju (Letter of Acceptance)
- Surat Keterangan Sehat atau Surat Keterangan Bebas Covid-19*
- Surat Keterangan atau Statement pembelajaran dari negara yang dituju.
- Clearance Letter (khusus Taiwan atau Israel)
- Surat Keterangan Pembiayaan / Jaminan Pembiayaan (apabila belum terlampir di LoA)
- Surat Permohonan SP Setneg ^
- Surat Permohonan Izin PDLN ^
- Surat Izin Rektor **
- Surat Tugas Rektor **
- Perjanjian Tugas Belajar (Pemohon dan Perguruan Tinggi) **
- Jadwal Kegiatan Akademik
- Surat rekomendasi supervisor #
- Perjanjian perpanjangan tugas belajar (Pemohon dan Perguruan Tinggi) #
- Surat Persetujuan Kementerian Sekretariat Negara (Lama) #
Keterangan:
*) Selama pandemi Covid-19
- Biodata
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Keterangan Diterima di Univeritas yang Dituju (Letter of Acceptance)
- Surat Keterangan Sehat atau Surat Keterangan Bebas Covid-19*
- Surat Keterangan atau Statement pembelajaran dari negara yang dituju.
- Clearance Letter (khusus Taiwan atau Israel)
- Surat Keterangan Pembiayaan / Jaminan Pembiayaan (apabila belum terlampir di LoA)
- Surat Permohonan SP Setneg ^
- Surat Permohonan Izin PDLN ^
- Surat Izin Rektor **
- Surat Tugas Rektor **
- Perjanjian Tugas Belajar (Pemohon dan Perguruan Tinggi) **
- Jadwal Kegiatan Akademik
- Surat rekomendasi supervisor #
- Perjanjian perpanjangan tugas belajar (Pemohon dan Perguruan Tinggi) #
- Surat Persetujuan Kementerian Sekretariat Negara (Lama) #
^) Diurus pemohon melalui fakultas untuk kemudian dikirim via ke rektor (tembusan kepada OIA)
**) Diurus oleh OIA
#) Untuk pengajuan perpanjangan tugas belajar setneg
Informasi lebih lanjut mengenai PDLN, silahkan hubungi
Wulan Patria Saroinsong, Ph.D. (+62 812-2901-0188)
email: international_office@unesa.ac.id (Subjek: Pengurusan PDLN)