Penting bagi universitas untuk memiliki prosedur yang tepat dalam mengajukan izin acara ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa acara yang diadakan oleh universitas sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar hukum yang berlaku di negara tersebut. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan izin acara ke Kementerian Sekretariat Negara bagi civitas universitas.
1. Harap Perhatikan Tanggal keberangkatan dan pengajuan. Pengajuan setneg harap diajukan minimal 5 minggu Sebelum Keberangkatan Dinas  Jika tidak sesuai dengan ketentuan maka sistem akan langsung menolak pengajuan.
2. Persyaratan Pengajuan Setneg dapat di unduh pada pranala berikut: Persyaratan Pengajuan Setneg - Dokumen tersebut dapat diakses menggunakan Email UNESA
3. Softfile/Scan Dokumen setneg wajib di unggah ke Pengajuan Setneg Online Civitas UNESA - Diharapkan akses Drive dengan Email UNESA
4. kami akan melakukan pengecekan dokumen Setneg jika ada revisi atau perubahan kami akan menghubungi bapak/ibu melalui Email yang sudah tertera pada Gform.
 
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Wulan Patria Saroinsong, Ph.D. (+62 812-2901-0188)
email: international_office@unesa.ac.id (Subjek: Pengurusan PDLN)