Sukseskan Internasionalisasi dengan Memahami Prosedur Perizinan dari Kemendikbud Ristek
(15/06) Sejak menyandang status baru sebagai PTNBH pada 2022 lalu, Unesa getol menjalankan salah satu misi utamanya yakni internasionalisasi. Perjalanan dinas bagi para dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa menjadi pilar penting dalam proses internasionalisasi tersebut. Sebagai rangkaian perjalanan dinas luar negeri, perizinan dari kementerian menjadi hal yang tidak dapat disepelekan. Oleh karena itu, Unesa melakukan sosialisasi perjalanan dinas luar negeri, izin belajar, dan pelaporan mahasiswa asing untuk mencegah kesalahan prosedur perizinan.
Sosialisasi ini tidak hanya diadakan untuk civitas akademika Unesa, para perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta dari berbagai daerah di Indonesia juga datang untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Meskipun acara sosialisasi diadakan secara hybrid, luring dan daring, lebih dari 100 partisipan memadati ruang auditorium gedung rektorat Unesa. Para peserta sosialisasi ini hadir dengan tujuan yang sama, yaitu guna mendapatkan pencerahan dari pihak Kemendikbud Ristek.
Unesa menghadirkan tim dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai pembicara. Yayat Hendrayana, S.S., M.Si. selaku Koordinator Umum, Kerja Sama dan Humas Ditjen Diktiristek dan Muhammad Irhash Aliya, S.H., dari bagian Kerjasama PDLN Kemendikbud Ristek memberikan pemaparan terkait pengurusan izin perjalanan dinas luar negeri. Dalam pemaparannya, Yayat menjelaskan bahwa dinas luar negeri dapat dilakukan oleh dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa dengan kepentingan tugas belajar, konferensi atau sejenisnya, serta penempatan dinas. “Yang akan diberikan surat izin adalah perjalanan dinas luar negeri yang memiliki keterkaitan dengan program MBKM, Tri Dharma Perguruan Tinggi, atau peningkatan Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi,” tegas Yayat dalam pemaparannya.
Berkaitan dengan sosialisasi tentang perjalanan Dinas, Irhash menjelaskan kesalahan-kesalahan umum yang kerap dilakukan oleh pihak perguruan tinggi dalam proses pengurusan surat izin. Hal-hal kecil yang sering diabaikan oleh para pengaju seperti dokumen tidak lengkap, pengisian tanggal, atau salah penyebutan nama kementerian dapat berdampak besar dalam proses pengurusan surat. “Ini dapat menyebabkan surat pengajuan ditolak,” pungkas Irhash.
Berbeda dengan dua narasumber sebelumnya, narasumber ketiga memberikan materi secara daring melalui online Zoom meeting. Pembicara ketiga yaitu Putri Nailatul Himma, S.E., M.Ak., selaku perwakilan dari substansi Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kemendikbud Ristek. Beliau menyampaikan terkait pengurusan surat izin belajar dan pelaporan mahasiswa asing. Materi ini sangat membantu pihak perguruan tinggi yang selama ini masih belum mengetahui perbedaan alur pengurusan surat izin belajar dan pelaporan mahasiswa asing.
Para pembicara memaparkan materi secara komprehensif sehingga memicu semangat para peserta untuk aktif bertanya. Hal tersebut membuat sosialisasi kali ini sangat informatif. Agenda semacam ini adalah usaha nyata untuk menjadikan Universitas Negeri Surabaya sebagai world class University seperti yang dituturkan oleh Prof. Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum., “Sosialisasi kali ini tidak lepas dari bentuk upaya Unesa yang memiliki harapan dapat menjadi world class University.”
______________________________________________________________________________
Share It On: